Pemanggilan akan segera dijadwalkan setelah masa sidang dimulai.
(ANTARA/Andika Wahyu)
"Itu aneh, kok KTP tidak boleh difotokopi. Kita akan memanggil Mendagri untuk melakukan klarifikasi, sebenarnya kenapa kok tidak boleh difotokopi," kata Agun ketika dihubungi, Rabu 8 Mei 2013.
Pemanggilan itu, kata dia, akan segera dijadwalkan setelah masa sidang dimulai pada Senin, 13 Mei 2013. Agun sendiri mengaku sudah memfotokopi e-KTP nya beberapa kali untuk keperluan pencalegan.
Untuk itu, dia ingin mendengar secara langsung penjelasan Mendagri mengenai larangan itu. Apakah berdampak langsung karena merusak chip yang ada di dalamnya.
"Saya udah sering difotokopi, untuk urusan caleg, dan urusan lainnya. Maka dampaknya sebenarnya apa kok tidak boleh difotokopi," ujarnya.
Mendagri Gamawan Fauzi, mengimbau masyarakat tidak sembarangan memperlakukan e-KTP. Sebab, e-KTP memiliki chip, tak sama dengan KTP jenis lama. Selain itu, lanjut dia, e-KTP juga tidak boleh dihekter dengan clipper.
"Pokoknya jangan diperlakukan seperti KTP lama. Dalam e-KTP ada yang namanya chip. Kalau dia bolong-bolong nanti chipnya jadi rusak," kata dia.
Namun, jika e-KTP rusak, Gamawan memastikan masyarakat bisa menggantinya dengan yang baru. Hingga Januari 2013, sebanyak 174.142.000 warga negara Indonesia sudah diambil sidik jari, iris mata, dan sudah difoto. Sebagian besar warga juga sudah menerima e-KTP yang nantinya bakal jadi syarat melamar pekerjaan.
VIVAnews -
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentar anda salam sahabat!!! Rudi thea