"Kalau masih berlaku fotocopy seperti itu apa gunanya chip?"
(ANTARA/Andika Wahyu)
"Sesuai dengan Perpres No 67 semua instansi pemerintah menyiapkan card reader-nya. Kalau masih berlaku fotocopy seperti itu apa gunanya chip? Chip itu juga seperti kartu ATM, ATM kan tidak difotocopy juga. Tapi kok nggak ada ribut. Jadi itu memang bukan untuk di-fotocopy," ujar Gamawan di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu 8 Mei 2013.
Penggunaan card reader itu, kata Gamawan, bertujuan untuk
menguji keabsahan e-KTP. Namun, ia menambahkan, jika ada instansi
pemerintah yang meminta syarat fotocopy e-KTP, silakan untuk difotokopi
sekali saja. "Nanti kopiannya itu yang dicopy berulang-ulang. Jangan KTP
nya, rusak nanti," kata dia.
Gamawan menegaskan, imbauan e-KTP tak boleh difotocopy ini memang
ditujukan untuk instansi pemerintah, bukan publik. Agar pemerintah
menyiapkan card reader sesuai kebutuhan dan memeriksa kependudukan tidak
menggunakan fotokopi. Dia pun membantah imbauan ini terlambat
digaungkan. "e-KTP berlakunya kan 2014," jelasnya.
Sementara, pemerintah sudah melakukan perjanjian dengan 10 instansi
swasta termasuk perbankan dan asuransi untuk menggunakan card reader
e-KTP.
"Swasta silakan nanti beli card reader-nya. Instansi
pemerintah tak akan tambah lagi, masing-masing daerah saja. Pusat juga
tidak nambah. Seperti waktu pembuatan dulu," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentar anda salam sahabat!!! Rudi thea