Pemanggilan akan segera dijadwalkan setelah masa sidang dimulai.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi usai memindai e-KTP
(ANTARA/Andika Wahyu)
Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan
surat edaran yang melarang masyarakat memberlakukan e-KTP secara
sembarangan. Karena Tak masuk diakal, Ketua Komisi II Bidang
Pemerintahan DPR, Agun Gunanjar, akan minta penjelasan kepada Menteri
Dalam Negeri, Gamawan Fauzi.
"Itu aneh, kok KTP tidak boleh
difotokopi. Kita akan memanggil Mendagri untuk melakukan klarifikasi,
sebenarnya kenapa kok tidak boleh difotokopi," kata Agun ketika
dihubungi, Rabu 8 Mei 2013.
Pemanggilan itu, kata dia, akan
segera dijadwalkan setelah masa sidang dimulai pada Senin, 13 Mei 2013.
Agun sendiri mengaku sudah memfotokopi e-KTP nya beberapa kali untuk
keperluan pencalegan.
Untuk itu, dia ingin mendengar secara
langsung penjelasan Mendagri mengenai larangan itu. Apakah berdampak
langsung karena merusak chip yang ada di dalamnya.
"Saya udah
sering difotokopi, untuk urusan caleg, dan urusan lainnya. Maka
dampaknya sebenarnya apa kok tidak boleh difotokopi," ujarnya.
Mendagri
Gamawan Fauzi, mengimbau masyarakat tidak sembarangan memperlakukan
e-KTP. Sebab, e-KTP memiliki chip, tak sama dengan KTP jenis lama.
Selain itu, lanjut dia, e-KTP juga tidak boleh dihekter dengan
clipper.
"Pokoknya
jangan diperlakukan seperti KTP lama. Dalam e-KTP ada yang namanya
chip. Kalau dia bolong-bolong nanti chipnya jadi rusak," kata dia.
Namun,
jika e-KTP rusak, Gamawan memastikan masyarakat bisa menggantinya
dengan yang baru. Hingga Januari 2013, sebanyak 174.142.000 warga negara
Indonesia sudah diambil sidik jari, iris mata, dan sudah difoto.
Sebagian besar warga juga sudah menerima e-KTP yang nantinya bakal jadi
syarat melamar pekerjaan.
VIVAnews -