"Itu sesuai dengan prosedur yang berlaku di sekolah ini. Aturan itu sudah final."
Razia ponsel (ANTARA/Ahmad Subaidi)
Seorang siswa Madrasah Tsanawiyah
Negeri 1 Mataram berinisial RH dikeluarkan dari sekolah, karena
kedapatan memiliki
film porno pada telepon genggamnya.
Pihak sekolah langsung memanggil kedua orang tuanya untuk menjelaskan alasan pengeluaran siswa kelas VIII-4 itu.
Berdasarkan
surat berita acara hasil rapat guru terkait pelanggaran tata tertib
sekolah, RH dinyatakan telah melanggar tata tertib sekolah sebanyak 140
kali.
Poin pelanggaran itu terdiri atas pelanggaran disiplin,
karena terlambat sebanyak 40 poin, membawa ponsel ke sekolah 90 poin,
dan 10 poinnya merupakan pelanggaran berat, karena terdapat konten
pornografi. Jumlah poin pelanggaran itu dinilai sudah melewati batas
maksimal.
"Pengembalian kepada orang tua/wali murid dilakukan
berdasarkan jumlah poin pelanggaran yang sudah melewati batas maksimal.
Pengembalian siswa dilakukan setelah siswa tersebut menyelesaikan ujian
semester 2," kata orang tua RH, D, saat membacakan isi berita acaranya
kepada wartawan di Mataram, Jumat 1 Juni 2012.
D yang juga
seorang guru mengakui jika anaknya itu telah melanggar tata tertib
sekolah dengan membawa ponsel ke sekolah. Menurut dia, RH sudah
berkali-kali ditegur untuk tidak membawa ponsel. Bahkan, pihak sekolah
telah menahan ponselnya sebagai hukuman.
"Karena HP-nya ditahan
pihak sekolah, dia mengambil HP bapaknya dan mengganti kartu di dalam HP
tersebut. Padahal, HP itu adalah milik mahasiswa bapaknya yang bekerja
sebagai dosen. HP itu disita karena mahasiswa tersebut memainkannya saat
ujian berlangsung," kata dia.
D mengatakan, dirinya sudah
menyampaikan persoalan itu ke pihak sekolah. Namun, dia justru langsung
diberikan surat berita acara untuk ditandatangani sebagai persetujuan
sanksi bagi RH.
Padahal, menurut dia, pelanggaran tata tertib
sekolah itu setidaknya bisa diselesaikan secara kekeluargaan demi masa
depan pendidikan anak keduanya itu.
"Tapi pihak sekolah tetap pada sikap tegasnya untuk mengeluarkan anak saya dari sekolah," ujarnya.
Demi
kepentingan pendidikan anaknya, D akhirnya memindahkan RH ke Sekolah
Menengah Pertama (SMP) Katolik yang ada di Mataram. Meski begitu, dia
berharap pihak MTSN 1 Mataram dapat mempertimbangkan keputusan
mengeluarkan anaknya itu.
Sementara itu, Kepala MTSN 1 Mataram,
Marzuki, mengatakan, langkah itu dilakukan karena sudah sesuai dengan
prosedur yang berlaku di sekolah. Apalagi, pihak sekolah sudah
memberikan tiga kali peringatan kepada RH agar dapat mengubah
perilakunya.
Pihak MTs Negeri Mataram terpaksa mengambil sikap
tegas itu demi kondisi psikologis RH. Terlebih, seluruh temannya sudah
mengetahui permasalahan tersebut. Sejumlah guru juga sudah mengusulkan
agar RH dapat dipindah ke sekolah serupa.
"Itu sesuai dengan
prosedur yang berlaku di sekolah ini. Aturan itu sudah final, karena
sudah melanggar baik secara internal dan secara hukum. Keberadaan konten
pornografi itu dapat dilaporkan ke pihak berwajib sesuai UU
Pornografi," ujarnya. (art)
sumber":
VIVAnews -